25 Perusahaan Tambang di Sultra Dihentikan Sementara, Ini Daftarnya
KENDARI – Sebanyak 25 perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kegiatannya dihentikan sementara aktifitasnya akibat belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Keputusan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM RI) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025.
Dalam surat tersebut, diketahui 25 perusahaan tambang di Sultra itu telah diberi peringatan resmi hingga tiga kali sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, sejumlah perusahaan tetap tidak menindaklanjuti kewajiban mereka.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi serta jaminan pascatambang.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
Meski aktivitas penambangan dihentikan, ESDM menegaskan perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan lingkungan, pemeliharaan, serta pemantauan di wilayah tambangnya.
Sanksi otomatis dicabut apabila perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang IUP agar taat terhadap aturan reklamasi dan pascatambang, demi memastikan kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikut daftar 25 perusahaan tambang di Sultra yang terkena sanksi penghentian sementara:
- PT Bumi Raya Makmur Mandiri
- PT Cipta Djaya Selaras Mining
- PT Dharma Bumi Kendari
- PT Duta Tambang Gunung Perkasa
- PT Era Utama Perkasa
- PT Geomineral Inti Perkasa
- PT Hikari Jeindo
- PT Indra Bumi Mulia
- PT Karunia Sejahtera Mandiri
- PT Maesa Optimalah Mineral
- PT Meta Mineral Pradana
- PT Multi Bumi Sejahtera
- PT Pandu Urane Perkasa
- PT Panji Nugraha Sakti
- PT Putra Kendari Sejahtera
- PT Rizqi Biokas Pratama
- PT Suria Lintas Gemilang
- PT Trised Mega Cemerlang
- PT Wijaya Nikel Nusantara
- CV Indah Sari
- PT Ratok Mining
- PT Bumi Indonesia Bersinar
- PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
- PT Mineral Sukses Makmur
- PT Tambang Sungai Suir
**

Tinggalkan Balasan