MUNA – Seorang pria NR (38) warga Jalan Tengiri, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin menyebutkan, penangkapan NR berdasarkan informasi warga yang mendapati pelaku tengah bertransaksi sabu dengan warga sekitar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku NR kemudian dilakukan penangkapan di halaman rumah kediamannya pada Rabu (10/9/2025) malam,” kata IPDA Baharuddin dalam keterangannya, Kamis (12/9/2025).

Saat dilakukan penggeledahan badan, kata Baharuddin, ditemukan potongan pipet berisi kristal sabu di tangannya dan satu lagi disimpan di saku celana belakang.

Baca Juga:  Refleksi 66 Tahun Muna

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini juga mengaku masih menyimpan paket sabu lainnya di dalam kamar rumahnya.

Penggeledahan kemudian berlanjut di dalam kamar NR, dan ditemukan satu sachet ukuran sedang di dalam saku jaket pelaku dan satu alat isap sabu terbuat dari botol kaca bening.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 9,75 gram,” katanya.

Baca Juga:  Kendaraan Bermotor di Muna Mencapai 75.906 Unit pada Agustus 2025

Dibeberkan Baharuddin, pelaku NR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria inisial A yang saat ini menjadi warga binaan di Lapas Kendari.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

NR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

**