KENDARI – Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Pemberian amnesti oleh Presiden RI ini merupakan bentuk pengampunan dari negara kepada warga binaan tertentu, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi menyebutkan, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Sehingga para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

“Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres itu, 8 diantaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Sultra,” kata Sulardi dalam keterangannya dikutip, Senin (4/8/2025).

Baca Juga:  LBH HAMI Sultra Adukan Sejumlah SPBU yang Diduga Jual Pertalite Oplosan ke Polda

Sulardi merinci 5 orang WBP dinyatakan bebas melalui program amnesti, sementara 3 orang lainnya sudah bebas sebelum keputusan tersebut diberikan.

WBP yang bebas melalui amnesti, yakni: 1 orang dari Lapas Kendari, 1 orang dari Lapas Baubau, dan 3 orang dari Rutan Kolaka.

Sementara WBP yang sudah bebas sebelum Keppres terbit itu yakni 1 orang dari Lapas Perempuan Kendari dan 2 orang dari Rutan Unaaha.

Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden RI, Prabowo Sunianto yang telah memberikan mereka kesempatan kembali lebih cepat untuk berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga:  5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Buton Dijatuhi Vonis, Ada Mantan Sekda

“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kemenimipas dan Dirjenpas atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ucap salah seorang WBP penerima amnesti.

Untuk diketahui, ebelum menerima amnesti, WBP telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan di Indonesia.

 

**