KENDARI – Pria bernama Sander (33) ditangkap personel Polsek Mandonga, Kota Kendari karena menganiaya istrinya sebab emosi telah dituduh berselingkuh.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (28/7/2025) di kediaman mereka.

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial CI (33).

“Berdasarkan laporan dan pemeriksaan awal, tersangka kami amankan di rumahnya di Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, siang tadi,” kata Welliwanto.

Baca Juga:  10 Provinsi dengan Jumlah Koperasi Merah Putih Terbanyak, Ada Jateng hingga Sultra

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku emosi karena dituduh selingkuh.

Emosinya tersulut setelah dia dipergoki istrinya sedang chatting dengan wanita lain lewat TikTok. Saat ditegur, pelaku marah dan langsung menganiaya korban.

“Pelaku menyeret dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban mengalami luka bengkak di kepala serta memar di tangan dan kaki,” ujarnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Aturan Pakaian Dinas ASN, Wali Kota Kendari Tekankan Keseragaman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

**