Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai biaya perjalanan dinas (Perjadin) para Aparatur Sipil Negera (ASN) di tahun 2026.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani salah satunya mengatur uang harian perjalanan dinas luar kota Rp360 ribu sampai Rp580 ribu.
Sedangkan perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam dengan uang harian Rp140 ribu sampai Rp230 ribu, dan diklat dengan uang harian dari Rp 110 ribu sampai Rp 170 ribu tergantung provinsi masing-masing.
Biaya transportasi dari atau ke terminal bus, stasiun, bandara dan pelabuhan untuk perjalanan dalam negeri juga turut diatur.
Biaya transportasi untuk ini berkisar dari Rp94 ribu sampai Rp462 ribu per orang. Biaya tiket pesawat perjalanan dalam negeri pulang-pergi (PP) guna perjalanan dinas, biaya tiket tertinggi adalah Rp22.109.000 untuk kelas bisnis dan Rp11.263.000 untuk kelas ekonomi di mana biaya tersebut adalah penerbangan ke Jayapura ke Manado secara PP.
Sedangkan anggaran untuk penginapan atau hotel perjalanan dinas dalam negeri, untuk menteri, pejabat negara, wakil menteri dan pejabat Eselon I biaya tertingginya adalah Rp9.331.000 untuk DKI Jakarta dan yang terendah adalah Rp2.140.000 untuk Bengkulu.
“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026,” tulis Pasal 1 beleid tersebut dikutip dari HaloSultra.com, Rabu (18/6/2025).
**
Tinggalkan Balasan