Beli Motor Curian, Karyawan PT OSS Dicokok Polisi

Terduga R saat diamankan Reskrim Polres Konawe/Ist

KONAWE – Malang nian nasib R (22) warga Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi,  Kabupaten Konawe yang diamankan Satreskrim Polres Konawe setelah membeli sepeda motor curian.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, mengungkapkan R diamankan satuannya di depan pos PT OSS Desa Morosi, Kecamatan Morosi pada Minggu (25/9/2022) sekira pukul 09.35 WITA.

Baca Juga:  Unit PJR Ditlantas Polda Sultra Gagalkan Aksi Curanmor di Kendari, 1 Pelaku Ditangkap

“Kita amankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pembelian atau menadah barang curian berupa satu unit motor Yamaha Mio M3,” ujar Jacub dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022)

Dijelaskan Jacub, peran pelaku R yang bekerja sebagai karyawan PT OSS ini, yakni telah melakukan pembelian atau penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.

Baca Juga:  Gadis di Konawe Diperkosa Ayah Kandungnya Berulang Kali

“Pelaku pencurian masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan dengan Pasal 480 KUHP yang menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!