Pemprov Sultra Terbitkan SE Larang Pemberian dalam Bentuk Apapun Atasnamakan Kepala Daerah
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan pemberian dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Surat bernomor 100/34.1/2 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asrun Lio, atas nama Gubernur Sultra tertanggal 27 Februari 2025.
Edaran ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pimpinan daerah.
Selain itu, Pemprov Sultra juga melarang keras pemberian atau janji imbalan dalam proses pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan jual beli jabatan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga jika ada pemberian yang ditemukan atau didapatkan dengan mengatasnamakan kepala daerah, masyarakat Sultra diminta untuk segera melaporkannya kepada Inspektorat Sultra atau aparat penegak hukum.
**
Tinggalkan Balasan