KENDARIMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin dalam Pilwali Kendari 2024.

Keputusan itu diucapkan oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam pengucapan keputusan PHPU Pilkada 2024 sesi ketiga di Gedung MK Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.

Dengan keputusan itu, Siska Karina Imran dan Sudirman sah menjadi jawara, dan siap dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Pasca putusan itu, Yudhianto Mahardika pun menyampaikan ucapan selamat kepada Siska Karina Imran dan Sudirman.

Baca Juga:  Daftar 17 Kepala Daerah di Sultra yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

“Saya berharap pasangan Siska-Sudirman dapat memimpin Kendari dengan baik dan membawa kemajuan bagi kota Kendari,” ungkap Yudhianto.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada tim pendukungnya yang telah bekerja keras dan berjuang di Pilwali Kendari.

Wakil Ketua KADIN Sultra ini juga mengajak seluruh masyarakat Kendari untuk bersatu mendukung kepemimpinan baru Siska-Sudirman demi kemajuan kota Kendari.

Diketahui, MK menerima dua materi gugatan dalam Pilwali Kendari, yakni gugatan Rasak-Afdhal (Paslon nomor urut 5) dan Yudhi-Nirna (Paslon nomor urut 2).

Baca Juga:  Ucapkan Selamat, Rizki Brilian Pagala Ajak Masyarakat Dukung Kepemimpinan Siska-Sudirman

Dari perkara yang diajukan, MK lebih dulu menolak permohohan Rasak-Afdhal pada Selasa (4/2/2025) kemarin, lalu menyusul permohonan Yudhi-Nirna juga ditolak.

Usai putusan dismissal ini dibacakan, Siska-Sudirman akan menunggu penetapan dari KPU Kota Kendari sebagai sebagai paslon terpilih dalam Pilwalkot Kendari 2024.

Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menggelar paripurna serta mengesahkan dan mengusulkan pelantikan pemenang Pilwakot Kendari 2024 ke Kemendagri melalui Pemprov Sultra.

**