Kejati Endus Kerugian Negara pada Pengadaan Bibit Kakao di Dinas Perkebunan Sultra
KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengendus adanya kerugian negara pada program di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
Untuk itu Kejati Sultra meminta Inspektorat Sultra untuk melakukan audit atas program pengadaan bibit Kakao tahun 2020.
“Kami sudah meminta kepada Inspektorat Sultra untuk melakukan audit kerugian negara atas pengadaan bibit kakao,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody di Kendari, Selasa (6/9/2022) lalu.
Pengadaan bibit tersebut berada di tiga kabupaten di bawah koordinasi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yakni Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
“Kita masih menunggu hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Sultra sebagaimana permintaan dari penyidik Kejati Sultra,” katanya.
Setelah hasil audit tersebut ada, pihaknya bersama Inspektorat Sultra bakal melakukan ekspose untuk memastikan adanya kerugian negara pada pengadaan bibit Kakao yang melekat pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra dibawah kepemimpinan La Haruna selaku kuasa kepala dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Intinya sekarang kita masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat,” ujar Dodi.
Sebelumnya, Aliansi Pemerhati Korupsi (APK) Sultra mendesak Kejati Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Haruna atas dugaan kerugian negara pengadaan bibit Kakao tahun 2020. ***
Tinggalkan Balasan