Penjual Ikan Bakar di Kendari Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Pelaku A (47) saat diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Kendari atas kepemilikan sabu 3,07 gram/Ist

KENDARI – Satres Narkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria penjual ikan bakar yang nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu, pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 18.40 WITA.

Kanit I Satres Narkoba Polresta Kendari, IPDA Ariel Ginting menyebutkan, pelaku A (47) diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Wua-wua, Kota Kendari.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan tim, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi yang selain menjual ikan bakar.

Baca Juga:  Oknum PPPK di Kendari Terekam CCTV Diduga Mencuri di Kantor Gubernur Sultra

Pelaku A yang berprofesi sebagai penjual ikan bakar asal Maros itu kedapatan menguasai 7 saset narkoba jenis sabu dengan berat 3,07 gram bruto.

“Ternyata setelah digeledah, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar,” kata IPDA Ariel dalam keterangannya, Selasa (2/9/2024).

Selain barang bukti sabu, kata IPDA Ariel, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone, satu sachet plastik bening kosong, satu ball sachet plastik bening, dua kantong plastik, dan satu timbangan digital.

Baca Juga:  Gudang Penampungan Motor Curian di Konsel Digrebek Polisi

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mengantisipasi peredaran narkoba yang semakin menghawatirkan, IPDA Ariel mengimbau masyarakat untuk bersatu dalam memberantas peredaran narkotika.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dan lingkungan kita dengan tidak mentoleransi penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apa pun,” katanya.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!