KENDARI – Sebanyak tiga wanita muda diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kasus judi online.

Ketiga wanita tersebut diamankan karena terlibat sebagai afiliator judi online. Ketiganya berinisial AG, GA, dan MA.

Para pelaku itu pun mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online.

“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:  Giliran Kepala Biro di Kemenkes Dipanggil KPK Soal Kasus RSUD Koltim

Didik menjelaskan, modus operandi ketiga wanita ini yaitu dengan menjadi afiliator endorsment untuk menarik orang masuk ke dalam link judi online yang mereka posting.

“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting dua kali sehari,” terangnya.

Dia menambahkan, para bandar judi online menyasar akun yang lumayan aktif di Instagram dengan banyak followers lalu melakukan DM (direct message) untuk menawari menjadi afiliator judi online.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti berupa enam unit telefon seluler dan link gacor situs judi. Saat ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra telah memproses lima tersangka dan seratus tautan (link) judi online yang akan di-takedown.

Baca Juga:  Polda Sultra Jadi Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras, Pastikan Pengawasan Sesuai HET

Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda.

Didik pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.

**