KENDARIDPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas temuan dugaan kerugian negara di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

Dugaan kerugian negara di BPBD Sultra itu berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2023 yang disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menjelaskan, dalam LKPJ APBD 2023 itu, terdapat catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra yang menyebutkan potensi kerugian negara hingga Rp 3 miliar di BPBD Sultra.

Baca Juga:  Diduga Timbun BBM, Pengusaha di Lalonggasumeeto Konawe Baru Punya NIB

“Dalam pembahasan pansus (sudah selesai) itu maka kemudian kita temukan lah tentang beberapa catatan dari LHP BPK RI, termasuk BPBD Sultra yang ada beberapa temuan itu,” kata Suwandi Andi yang juga merupakan Ketua Pansus DPRD Sultra kepada awak media ini, Selasa (9/7/2024).

Meski demikian, dari anggaran senilai Rp 3 miliar itu, Suwandi tidak merinci temuan penyalahgunaan anggaran di BPBD Sultra.

Baca Juga:  6.745 Hektar Sawah Baru Bakal Dibuka di Sultra, Terluas di Kolaka Timur

“Kerja kami Pansus sudah selesai dan pertanggungjawaban kami sudah selesai. Nah, sekarang kita sudah limpahkan, serahkan ke Inspektorat sebagai leading sector pemeriksaan LHP BPK untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Suwandi.

Suwandi juga menyebutkan, kini tergantung Inspektorat Sultra untuk menyelesaikan dugaan penyelewengan anggaran ditubuh BPBD Sultra itu.

“Apakah setelah di fasilitasi oleh Inspektorat, dia minta pengembalian kerugian negara, atau seperti apa, saya kira ada jalurnya,” katanya.

**