Wali Kota Kendari Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ke DPRD
KENDARI – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menyampaikan pidato penjelasan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024, sekaligus menyerahkan dokumen LKPJ kepada DPRD setempat.
Penyampaian berlangsung dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Kendari, Senin (24/3/2025).
Penyampaian LKPJ ini, sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota, merupakan bagian dari kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam pidatonya, Siska menjelaskan bahwa LKPJ adalah laporan tahunan yang memberikan gambaran tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk urusan desentralisasi, tugas pembantuan, dan tugas umum pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh Pemkot Kendari selama satu tahun terakhir.
Hal ini menjadi bukti konkret upaya Pemkot Kendari dalam mewujudkan visi dan misinya untuk memajukan kota ini.
“LKPJ pada hakikatnya merupakan progres report penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun. Laporan ini mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga sektor perekonomian yang menjadi perhatian utama Pemkot Kendari,” ujar Wali Kota Kendari
Lebih lanjut, Wali Kota Kendari menekankan bahwa laporan yang disampaikan hari ini bersifat ringkasan, yang mencakup pokok-pokok pencapaian pembangunan yang bersifat umum.
LKPJ ini dirancang untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kemajuan yang telah dicapai serta tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Kendari.
“Di tengah tantangan global, Pemkot Kendari berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendukung UMKM lokal, serta menarik investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya.
Pencapaian lain yang diungkapkan dalam LKPJ adalah pembangunan infrastruktur yang meliputi jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
**
Tinggalkan Balasan