KONAWE UTARA – AA remaja berusia 18 tahun diciduk Satres Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) gegara kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Konut, IPTU Ramlan dalam keterangannya membenarkan penangkapan AA yang berperan sebagai kurir di Desa Tangguluri, Kecamatan Asera, Konut pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 16.30 WITA.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dalam kemasan 3 sachet plastik bening dengan berat bruto 1,04 gram.

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Spesialis BRILink di Kendari Diringkus Polisi, Sudah 6 Kali Beraksi

“Kami melalukan tangkap tangan, selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan pakaian atau badan dan tempat tertutup lainnya terhadap AA dan kemudian menemukan barang bukti 1.04 gram yang diduga sabu,” ucapnya, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah tas pinggang warna merah maron, satu kotak plastik kecil dan satu buah handphone merk redmi warna hitam.

Baca Juga:  Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM, 4 Pelaku Ditangkap

“Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun. **