KENDARIPolsek Baruga setidaknya menyita 16 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Polisi menyita kendaraan tersebut dari tangan 2 pelaku di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Kamis (18/4/2024).

Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo menyebutkan pihaknya mengamankan kendaraan hasil curanmor tersebut di sebuah gudang.

“Benar, gudang penyimpanannya kami gerebek,” kata Kapolsek Agung Pratomo kepada HaloSultra.com, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan laporan dari warga yang mengaku kehilangan motor beberapa waktu lalu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Tim Intel Korem 143/HO Amankan Pengedar Narkoba di Kendari

Dan penyelidikan tersebut, kemudian pihaknya meringkus seorang pria berinisial AR (19) di Kecamatan Konda, Minggu (14/4/2024).

Dari pengembangan kasus terhadap pelaku AR, polisi kemudian meringkus pria lainnya berinisial SA (19) di Kecamatan Baruga, Senin (15/4/2024).

“Jadi 2 orang kami amankan, pelaku curanmor,” paparnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di sebuah gudang yang berada di Desa Alebo, Kecamatan Konda.

Baca Juga:  Kasus Pembacokan Siswa SMKN 4 Kendari: 1 Orang Ditangkap, Pelaku Lain Diburu

Polisi pun bergerak melakukan penggerebekan ke gudang tersebut.

“Saat penggerebekan di gudang itu, ada 9 unit sepeda motor yang kami sita. Tapi ada 7 motor yang kami sita di lokasi lain, yang telah dijual oleh para pelaku ini. Totalnya 16 unit semua,” tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku dan 16 unit motor curian telah diamankan di Polsek Baruga.

Hingga saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

***