JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk itu, para pekerja atau buruh yang masih masuk bekerja pada 14 Februari 2024 berhak atas upah kerja lembur.

Hak atas upah kerja lembur itu didasarkan atas ketetapan pemerintah bahwa Pemilu tanggal 14 Februari 2024 itu adalah hari libur nasional.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Permudah Konektivitas, Sulsel dan Sultra Wacanakan Buka Penerbangan Bone-Kendari

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Hadiri Pertunjukan Budaya Kamomose, Bupati Buteng: Tradisi Ini Perlu Terus Dilestarikan

Diketahui, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri itu yakni Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari libur nasional

Penetapan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilu serentak 2024.

**