BOMBANA – Meskipun potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bombana cukup besar, namun hingga saat ini, jumlah BUMDes yang telah memiliki sertifikat badan hukum masih sedikit.

Salah satu penyebabnya adalah masih banyak BUMDes yang belum melakukan pendaftaran sertifikat badan hukumnya.

Padahal, amanah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa BUMDes merupakan salah satu entitas Berbadan Hukum.

Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Di awal tahun 2024 ini tercatat ada 9 BUM Desa di Kabupaten Bombana sudah memiliki sertifikat badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI,” kata Sub Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Kabupaten Bombana, Alwi, Kamis (01/02/2024) seperti dikutip dari laman PPID Kabupaten Bombana.

Baca Juga:  Pasca Pelantikan, Kepala Daerah di Sultra akan Ikut Retret 21-28 Februari 2025

“9 BUM Desa tersebut adalah BUM Desa Gembala Langkowala, BUM Desa Wonua Morini Lantawonua, BUM Desa Karya Bersama Baliara Kepulauan, BUM Desa Larano Jaya Lengora Pantai, BUM Desa Bahtera Baliara, BUM Desa Sukses Saputra Lora, BUM Desa Salosa Jaya Salosa, BUM Desa Imo Laloa, dan BUM Desa Puncak Pokohrumba,” paparnya.

Baca Juga:  Presiden Partai Perubahan Tiba di Sultra, Dijadwalkan Kukuhkan Pengurus DPW-DPD

Pentingnya memiliki sertifikat badan hukum BUMDes tidak hanya sebagai legalitas, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memperoleh berbagai keuntungan dalam pengelolaan dan pengembangan usaha.

lebih lanjut, Alwin menerangkan, proses perolehan sertifikat ini sebenarnya cukup mudah, hanya dengan mengunggah beberapa dokumen BUM Desa yang dipersyaratkan di portal resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Seluruh prosesnya dilakukan secara online, sehingga memudahkan BUM Desa dalam mengurus legalitas usaha mereka”, ungkapnya.

**