WAKATOBI – Polsek Wangi-wangi Selatan (Wangsel) melimpahkan berkas perkara pelaku tindak pidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang dinyatakan lengkap ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.

Pelaku tersebut bernama Hasni alias Hansim (40) warga Kelurahan Mandati ll Kecamatan Wangi-wangi.

Kapolsek Wangi-Wangi Selatan melalui Kanit Reskrim Polsek Wangsel, La Ode Sukriyadi mengungkapkan berkas perkara tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 9 Agustus lalu.

Baca Juga:  Video Sejoli Mesum dalam Ruang Karaoke di Wakatobi Beredar Luas

”Kami telah limpahkan ke kejaksaan atau sudah tahap ll pada Rabu 9 Agustus lalu, untuk itu tanggung jawab selanjutnya sekarang berada di Kejaksaan Negeri Wakatobi untuk dilakukan penuntutan,” ucapnya Sukriyadi, Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya pelaku dilaporkan berdasarkan LP/17/V/2023/Sultra/Res Wakatobi/Sek Wangi-Wangi Selatan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.

“Korbanya inisial P (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga merupakan tetangga pelaku sendiri,” sambungnya.

Baca Juga:  Mulai Maret 2025, Wings Air Kembali Layani Penerbangan Wakatobi-Kendari

Dihadapan penyidik, pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana aksi bejatnya dilakukan sekitar 3 hari sebelum lebaran Idulfitri 2023 lalu dengan modus memberi uang kepada korban sejumlah Rp10.000 untuk membeli nasi kuning.

Perlu diketahui, Polsek Wangsel untuk kurun waktu 2 bulan periode Agustus hingga September 2023 sudah terdapat 2 kasus P21 dan selanjutnya akan kembali dilimpahlan ke Kejari Wakatobi

**