Hendak Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Pria di Kendari Diamankan Warga

Pelaku bernama Sulkifli (23) beserta barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari/Ist.

KENDARI – Seorang pria bernama Sulkifli (23) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan BB 1,88 gram.

Pelaku diamankan di jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (15/9/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan pelaku diamankan oleh warga pada saat hendak melakukan penempelan narkotika jenis sabu.

“Pelaku diamankan warga sewaktu melakukan peredaran dengan menempel narkotika diduga sabu, kemudian diserahkan ke kantor Polsek Baruga,” ujar Bahri.

Baca Juga:  Bom Ikan di Perairan Toronipa, 1 Pelaku Diamankan Polisi

Setelah dilakukan intrograsi, lanjut Bahri, pelaku telah menyimpan 1 paket narkotika diduga jenis sabu, sehingga tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan olah TKP di tempat tersebut.

“Dari olah TKP tim menemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di tunjukkan tempatnya oleh pelaku,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, pelaku mengaku telah menyebarkan sabu di beberapa titik yang berada di wilayah hukum Polresta Kendari.

Baca Juga:  Indogrosir Kendari Buka Rekrutmen Stand Leader Toko Obat, Berikut Kualifikasinya

“Sekitar pukul 11.25 WITA, di jalan Simbo sebanyak dua paket narkotika diduga jenis sabu, dan pukul 11.45 WITA di jalan samping Pasar Baruga sebanyak satu paket,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan lama penjara, paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!