KENDARI – Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial WA (22) pada Kamis (10/8/2023).

Pelaku WA diamankan di Jalan H Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 2 saset narkoba jenis sabu dengan berat 0,91 gram.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka mengatakan penangkapan WA berawal dari informasi bahwa pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Setelah itu pelaku kemudian dibuntuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari.

“Tepatnya pada hari Kamis 10 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WITA, tim kami mengamankan target insial WA di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ujar Hamka saat jumpa persnya pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:  Bobol Trafo PLN, Remaja 18 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Selanjutnya, pelaku kemudian digeledah di seluruh badan dan pakaian yang dikenakan tetapi tidak ditemukan barang bukti.

Untuk menemukan barang bukti, lanjut Hamka, pihaknya kemudian melakukan interogasi hingga pelaku mengaku telah mengedarkan sabu dengan sistem tempel 44 paket di sebagian wilayah yang ada di Kendari.

“44 paket sabu itu sudah diedarkan di seputaran Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Keterangan pelaku WA ini juga mengaku baru-baru mengedarkan sabu sehingga kami melakukan penelusuran di Jalan Kartensia, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga dan berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 0,91 gram,” bebernya.

Baca Juga:  Pria Ngamuk-Lukai Karyawan Rumah Makan di Depan Kampus UHO, Pelaku Ditangkap

Dia menambahkan, setelah kejadian tersebut, WA beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Disebutkannya, dari keterangan pelaku, dirinya mengambil tempelan sabu itu di Lorong Mangga, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia tepatnya di depan bak sampah yang diarahkan dari lelaki KK melalui telepon seluler.

“Tersangka mengakui bahwa sudah tiga kali mengambil tempelan sabu dari lelaki KK. Tersangka mengaku mengambil tempelan sabu dari lelaki KK untuk dia edarkan atau tempel atas arahan lelaki,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

**