AMBON – Wartawan yang mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) diingatkan untuk mengundurkan diri dari perusahaan pers tempat dia bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro dalam suatu kesempatan pada penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Ambon.

“Bagi teman-teman wartawan yang terlibat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, wali kota dan lainnya, kami dari Dewan Pers meminta dan mengimbau untuk segera tidak aktif atau mundurkan diri,” kata Atmaji dikutip HaloSultra.com dari TribunAmbon.com, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:  DPR Dorong Revisi Edaran, Pengangkatan CPNS dan PPPK Tidak Perlu Serentak

Dijelaskan Atmaji, pers telah diatur keberadaannya untuk bersikap independen dan netral.

Sebagaimana Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

Namun, urusan nyaleg itu adalah hak politik bagi setiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang. Sehingga Dewan Pers tidak melarang bagi wartawan siapa pun yang ingin nyaleg, namun tetap harus mengundurkan diri jika masih masuk dalam bagian ruang redaksi.

Baca Juga:  Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026

Mengingat, kondisi itu akan mengganggu sikap independensi dan netral dari pers itu sendiri.

“Nyaleg itu hak politik mereka untuk menyampaikan aspirasinya, pendapatnya dan itu sudah diatur dalam undang-undang. Tapi supaya persnya independen dan netral maka saya harap sebaiknya mereka mundur,” katanya.

**/red