Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau
BAUBAU – Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku penikaman kepada korban LM Irfan Mihzan, wartawan media online Kasamea.com.
Pelaku sebanyak tiga orang, yakni AH (44) seorang ASN di Kabupaten Buton, MW (40) seorang wiraswasta, dan MH (25) seorang mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk menyebutkan motif penikaman terhadap korban didasari sakit hati AH kepada yang selalu memuat pemberitaan yang menyudutkan posisi pelaku sebagai ASN di Dinas Pekerjaan Umum Buton Selatan (Busel).
“Dalam kasus ini pelaku AH menyuruh pelaku MW dan MH untuk melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Kapolres Bungin dalam konferensi persnya di Baubau, Kamis (27/7/2023).
Dalam pemaparannya, Bungin menyebutkan, pada 22 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, korban bersama istrinya dengan menggunakan mobil pergi ke Pasar Waruruma hendak berbelanja.
Sekira pukul 09.30 WITA, setelah berbelanja kebutuhan rumah tangga korban langsung pulang kerumah. Setibanya dirumah pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang mobil korban sambil memanggil korban.
Saat berbalik untuk melihat siapa yang memanggil, pelaku langsung menyerang korban dengan dua buah badik. Korban mengalami luka di bagian lengan kanan dan kirinya.
“Luka pada lengan bagian kanan korban mendapat 20 jahitan dan 10 jahitan pada lengan kiri korban,” katanya.
Lanjutnya, usai melakukan penganiayaan kepada korban, pelaku pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Dan atas peristiwa itu, keluarga korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Baubau.
Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan kemudian menangkap para pelaku pada tanggal 25 Juli 2023 di Lingkungan Wonco, kelurahan Kompeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Subsider Pasal 351 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.
*/red
Tinggalkan Balasan