Polisi Ungkap TPPO Berkedok Pijat Refleksi di Kendari, 2 Orang Tersangka
KENDARI – Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 2 orang tersangka di salah satu tempat layanan Spa di Jalan Kedondong, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menyebutkan, dua tersangka yakni IK (28) dan EN (21) ditangkap di dalam Spa tersebut pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 12.10 WITA.
Kedua tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta prostitusi di Kota Kendari berkedok pijat refleksi dengan korban seorang gadis DJ (28).
Kepada pria hidung belang, korban dijajakan dengan harga Rp 800.000 untuk sekali jasa pijat refleksi dan sudah termasuk layanan hubungan seks.
“Dari sekali layanan, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu,” kata Kompol Syahrir dalam keterangan persnya, Selasa (18/7/2023).
Selain mengamankan tersangka, lanjut Syahrir, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 800.000, bukti transaksi mobile banking, dan 2 buah handphone.
“Kita juga mengamankan barang bukti sebuah sprei berwarna merah coklat dengan bercak sperma,” katanya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
***/red
Tinggalkan Balasan