KENDARI – Pemuda Erlan Simon Teros (20) dibekuk polisi setelah mengancam warga menggunakan busur pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 09.00 WITA.

Erlan Simon Teros merupakan warga Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi menyebutkan, pihaknya setelah menerima aduan tersebut bergegas menuju lokasi kejadian.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Warga Wakatobi yang Terlibat TPPO dan Penyelundupan Manusia

Pelaku diketahui melakukan pengancaman di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Puuwatu.

Ditempat kejadian, polisi mendapati pelaku yang menguasai 5 buah mata busur dan 1 pelontar busurnya.

Pelaku dan barang bukti yang dimilikinya kemudian digelandang ke Mapolresta Kendari.

“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolresta Kendari,” kata dia.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kolut, Knalpot Motor hingga Perkakas Jadi Barang Bukti

Atas perbuatannya Erlan Simon Teros disangkakan pasal pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

*/rl