KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengelar sosialisasi mengenai penyusunan laporan pertangungjawaban (LPJ) penggunaan dana partai politik (parpol) tahun 2023 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (31/05/2023).

Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemeriksaan keuangan daerah salah satunya mengenai bantuan keuangan kepada partai politik.

Asmawa mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai ppolitik yang bersumber APBD.

Baca Juga:  Penyeberangan Feri Tondasi-Torobulu Resmi Beroperasi, Ini Tarif dan Jam Operasionalnya

Dia mengharapkan agar bantuan keuangan kepada partai politik ini dapat dimanfaatkan secara proporsional, profesional, dan transparan.

“Dalam sambutan tadi kami sudah sampaikan semoga bantuan keuangan kepada partai politik ini dapat dimanfaatkan secara proporsional dan profesioanal, transparan dan dapat dipergunakan dalam pembinaan politik di Kota Kendari ini,” jelasnya.

Selain itu, bantuan keuangan kepada partai politik untuk meningkatkan kesadaran partai politik, agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

Sehingga terciptanya tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik.

Terlebih pada tahun 2024 bakal memasuki pesta demokrasi secara serentak pada Februari nanti.

“Oleh karena itu momentum hari ini sangatlah penting dan strategis, karena bantuan keuangan partai politik itu mulai dari perencanaan sampai pada pelaporan dengan tahapan tahapan itu akan dapat menghadirkan pendidikan politik di Kota Kendari akan semakin baik lagi,” katanya.

Terakhir, memasuki tahun politik ini Asmawa berharap partai politik bersama pemerintah dapat menjaga kondusifitas wilayah.

**