KENDARI – Wanita muda DS (26) dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Kendari atas kepemilikan 8,54 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengungkapkan, DS diamankan di rumah kediamannya di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Kamis (30/3/2023).

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 20 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,54 gram,” jelas Hamka dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kapolresta Kendari Ingatkan Personel Jaga Pos Pam Beri Pelayanan Terbaik dan Disiplin

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 buah sendok dan 1 unit handphone.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria A dengan cara ditempelkan di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sebanyak 1 paket besar.

“Kemudian satu paket besar itu dibagikan menjadi 25 paket kecil dan kemudian dijualnya lagi dengan sistem tempel,” katanya.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Mengaku Dikendalikan dari Dalam Rutan Kolaka

Pelaku DS juga mengaku baru pertama kali memperoleh barang haram itu dari lelaki A, karena dia dijanjikan mendapatkan uang Rp1 juta jika berhasil mengedarkan semua paket sabu itu.

Selain itu juga, DS mengaku sengaja mengedarkan barang haram itu karena faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun, sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **