KENDARI – Akibat sakit hati, seorang pria berinisial FI (39) tega membakar rumah milik adik kandungnya, Foni Purnamasari (28) di Jalan Manunggal, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Jumat (24/3/2023).
Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka, sementara kerugian materian mencapai hingga belasan juta Rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan untuk tersangka sampai saat ini masih berada di Polsek Kemaraya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun kronologis kejadian, lanjut dia, pelaku FI mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam berupa sembilah parang.
“Saat membawa parang saat itu korban sedang tidak berada di rumahnya. Karena pelaku emosi karena menunggu korban tak kunjung pulang ke rumahnya sehingga dia membakarnya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan itu dalam keterangannya.
Lebih lanjut, kemudian tetangga yang melihat hal tersebut langsung memberi tahu korban bahwa rumahnya telah dibakar oleh pelaku yang tidak lain saudara kandungnya.
“Korban mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya sudah berasap dibakar oleh pelaku yang juga masih saudara kandung korban, sehingga korban bersama saudara laki-lakinya Fandi datang melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek Kemaraya,” bebernya.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan evakuasi terhadap rumah korban dan mengamankan pelaku.
“Melakukan olah TKP, membantu melakukan pemadaman api, melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di lokasi,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemaraya dari hasil interogasi pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya akibat korban dianggap memihak kepada mantan istri pelaku.
“Atas dasar itu pelaku membawa sembilah parang dan tega membakar rumah korban. Akibat peristiwa itu juga korban mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. **






