KENDARI – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas, Jumat (24/3/2023).

Adapun barang bukti sabu yang ditemukan petugas jaga Lapas sebanyak 40 bungkusan plastik kecil, dengan berat keseluruhan 8 gram.

Kalapas Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus menjelaskan awal mula ditemukannya barang haram tersebut.

Dimana saat salah satu warga binaan yang juga sebagai pembantu kebersihan mengambil barang titipan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya, berupa pakaian, yang disimpan dalam kantong plastik.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kolaka Utara, 25 Gram Sabu Disita

“Petugas Lapas merasa curiga dan langsung memeriksa barang titipan dan menemukan sebuah bungkusan rokok yang berisikan sabu dikemas dalam empat puluh plastik kecil,” kata Tapianus saat menggelar jumpa pers.

Selain menyita barang bukti sabu, petugas Lapas juga mengamankan dua orang, yang merupakan warga binaan dengan inisial masing-masing H dan P.

Baca Juga:  Aksi Kejar-kejaran Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari di Kolaka

Setelah itu, barang bukti itu langsung diserahkan kepada pihak Polresta Kendari guna pengembangan lebih lanjut.

Tapianus juga menjelaskan, pemesan barang haram itu merupakan narapidana kasus narkoba berinisial H, yang telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan telah menjalani kurang lebih tiga tahun setengah hukuman.

Sementara warga binaan inisal P yang juga pembantu kebersihan di Lapas II Dua Kendari tengah menjalani hukuman kasus asusila. ***