KENDARI – Seorang pria bernama Jamirlan (27) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polresta Kendari, usai menganiaya rekannya sendiri bernama Sumardin (23) usai meneguk minuman keras (miras) di sebuah bangsal pembuatan batako, pada Jumat (3/3/2023).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku menjemput korban di kediamannya dengan maksud untuk bersama-sama mengkonsumsi miras bersama di bangsal tempat pembuatan batako di perumahan BTN Resky 3, Kelurahan Anggoeya tempat di mana tersangka bekerja.

“Saat tiba, korban melihat ada dua orang teman pelaku sedang tertidur di salah satu ruang di bangsal, selanjutnya pelaku dan korban minum miras,” ujarnya, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Spesialis BRILink di Kendari Diringkus Polisi, Sudah 6 Kali Beraksi

Saat sedang meminum miras lanjut Fitrayadi, sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan korban, dan sempat terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku.

“Setelah itu korban meninggalkan tersangka untuk istrahat dan tidur di salah satu tempat di bangsal tersebut di samping dua orang teman tersangka,” ungkapnya.

Saat sedang tertidur, pelaku yang masih terpengaruh miras kemudian mendatangi korban dan melayangkan sebilah parang ke badan korban.

Baca Juga:  Nyamar Jadi Pekerja, Pencuri Kabel Las di Pelabuhan Muara Sampara Tertangkap

“Tersangka tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban dengan mengayungkan parang berkali-kali ke arah tubuh korban dan seketika 2 orang yang baring disamping korban langsung bangun dan berlarian ketakutan karena takut terkena parang,” tuturnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian kemudian bergerak mendatangi kediaman pelaku, namun tidak mendapati pelaku.

“Pada pukul 17.30 WITA, tersangka datang menyerahkan diri di Polsek Poasia dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkasnya. **