DPR RI Dorong Kominfo Dalami Platform ChatGPT
JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Menurut dia, Kominfo perlu mengambil langkah proaktif, terlebih jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE. Maka dari itu menurutnya, salah satunya langkah tersebut yakni dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada,” kata Christina Aryani seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, dpr.go.id, Selasa (28/2).
Selain itu, Christina memandang Kominfo sebagai lembaga yang membidangi informasi dan komunikasi harus memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
“Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu,” katanya.
Tinggalkan Balasan