Pria di Kendari Terciduk Akan Mengedarkan Sabu

Pelaku EN (27) besama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,27 gram/Ist

KENDARI – Satres Narkoba Polresta Kendari, mengamankan seorang pria berinisial EN (27) saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis (23/2/2023).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Lalu anggota lidik Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan mengamankan seorang lelaki yang mengaku bernama EN,” ujar Hamka dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca Juga:  Gadis 12 Tahun di Konawe Diperkosa Mantan Pacar dan Temannya

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Hamka, EN mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah tinggalnya di Lorong Kenari, Mandonga.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, tim kami menemukan di dalam lipatan gorden berupa kantong plastik warna kuning yang berisikan sebuah plastik bening yang berisi 45 paket sabu dengan berat bruto 19,27 gram,” jelasnya.

Pelaku EN mengaku memperoleh paket narkotika itu dari lelaki berinisial FB dengan cara ditempelkan di depan Taman Makam Pahlawan,  Baruga sebanyak 1 paket besar.

Baca Juga:  Pasutri Asal Konawe Diringkus Buser 77 Usai Gelapkan Mobil Cicilan

“Bahwa EN juga dijanjikan akan diberi imbalan uang apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut,” demikian Hamka.

Saat ini tim Opsnal Satres Narkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki FB tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun. **

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!