KENDARI – Tindak lanjut target kinerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari tahun 2023 yakni terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 di LPKA Kelas II Kendari.

Hal tersebut disampaikan Kepala LPKA Kelas II Kendari, Efendi Wahyudi saat melakukan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Selasa (21/2/2023).

Dijelaskan Wahyudi, bahwa berdasarkan data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan akan berpengaruh kepada data pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas, dalam hal ini pemadanan data NIK Anak Didik pemasyarakatan (Andikpas) di LPKA Kendari harus dilakukan bersama Disdukcapil setempat.   

Baca Juga:  Selidiki Anggotanya yang Diduga Lecehkan IRT, Polresta Kendari Pastikan Investigasi Transparan

“Intinya kita ingin setiap anak didik di LPKA Kendari memiliki haknya sebagai warga negara,” bilang Wahyudi.

Tujuan lain dari koordinasi ini adalah memberikan data Andikpas yang belum memiliki NIK serta KTP ke Disdukcapil.

Baca Juga:  Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Gubernur Sultra Dorong Kepastian Hukum-Tata Ruang Berkelanjutan

Selanjutnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan LPKA Kelas II Kendari, Yudisman menjelaskan, untuk mendukung target ini pihaknya bersama Disdukcapil Kota Kendari akan melakukan kerjasama terkait pemutakhiran data Andikpas.

“Bersama Disdukcapil Kota Kendari dalam waktu dekt kita akan mendatangani perjanjian kerjasama,” kata Yudisman. **