KONAWE – Sebuah video yang sempat beredar memperlihatkan dua siswa SMP terlibat adu jotos yang terjadi pada 14 Maret 2023 lalu, ternyata merupakan siswa SMPN 2 Wonggeduku, Kecamatan, Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Keduanya akhirnya berdamai setelah dimediasi oleh Polsek Wonggeduku, Jumat (17/3/2023).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Wonggeduku, Ipda Kasibun saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pelajaran yang terlibat perkelahian berinisial LA (15) dan AS (12).

Kasibun menyebut keduanya berasal dari dua desa yang berbeda di Kecamatan Wonggeduku.

Dikatakannya, awal kejadian itu berawal LA dan AS saat itu sementara bermain bola di lapangan sekolah. Kemudian AS mengaku ditendang kakinya dan membuatnya tersinggung.

“Setelah bermain bola, teman AS menyuruhnya untuk mengajak berkelahi LA. Akan tetapi LA menolak,” jelas Kasibun.

Kemudian, kejadian tersebut terus berlanjut. Setelah beranjak pulang sekolah, LA melihat AS dan temannya berkumpul di samping sekolah, kemudian datanglah AS mengajak LA untuk berkelahi.

“Akhirnya LA menuruti kemauan AS, selanjutnya mereka berdua diikuti pelajar lainnya menuju kebelakang sekolah dan kemudian berkelahi adu jotos,” ungkap Kasibun.

Kemudian aksi saling adu jotos itu kemudian viral di media sosial. Keesokan harinya pihak guru pun yang melihat langsung, hingga melakukan pemanggilan terhadap kedua Rabu (15/3/2023).

“Pihak sekolah SMPN 2 Wonggeduku melalui bidang kesiswaan, Sirman, memanggil para pelaku perkelahian bersama dengan orang tua wali siswa dan mantan Kepala Desa Lipin, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar dia lagi.

Setelah itu, kedua siswa serta orang tua walinya yang berkelahi sepakat damai dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut, dan kedua anak tersebut sudah masuk sekolah seperti biasa.

Karena video tersebut viral di media sosial, terpaksa Polsek Wonggeduku turun tangan dan memediasi permasalahan tersebut, tepatnya pada Jumat (17/3/2023 malam. Dalam pernyelesaian tersebut dihadiri kepala sekolah SMP 2 Wonggeduku.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak yang terlibat dan kedua orang tua wali sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan sepakat tidak dilajutkan secara hukum.

“Sebagai bukti, telah dibuatkan surat pernyataan agar permasalahan tersebut tidak dilanjutkan secara hukum, yang kemudian pernyataan di tanda tangani kedua bela pihak, juga disaksikan oleh pihak sekolah dan diketahui oleh Kades Anggoro juga Kades Wowasolo, Wonggeduku, Konawe,” tutup Kasibun. **