KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, pada Kamis (16/3/2023).

Dalam pemeriksaan itu ada sebanyak 35 pertanyaan penyidik Kejati Sultra yang dicecar kepada Sulkarnain.

“Ada 35 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.

Lebih lanjut, saat ditanya apa saja yang ditanyakan, dia belum bisa menyebutkan karena itu merupakan kewenangan penyidik.

“Itu wewenang penyidik, tunggu saja Senin nanti,” ujarnya.

Dia menyampaikan, setelah nanti selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian akan dilanjutkan Senin, 27 Maret 2023.

“Pemeriksaan atas nama saksi SK hari ini sudah selesai, kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Senin, 27 Maret 2023, jam 9 pagi,” terang Dody

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan itu, Sulkarnain Kadir saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Saat ini diperiksa sebagai saksi belum bicara soal tersangka. Total ada sembilan saksi, termasuk Sulkarnain, yang diperiksa dalam kasus tersebut ,” pungkasnya

Sebelumnya, dalam kasus suap tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka pada Senin (13/3/2023).

Selain Sekda, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM sebagai tersangka. ***