KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (16/3/2023).

Pantauan HaloSultra.com, Sulkarnain hadir di Kejati Sultra didampingi kuasa hukumnya, Ridwan Zainal dan langsung masuk ke dalam kantor.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan kedatangan mantan Wali Kota Kendari itu sekitar pukul 09.30 WITA dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Iya, yang bersangkutan hadir,” kata Dody singkat.

Sekitar pukul 12.00 WITA, Sulkarnain tampak keluar dari ruangan pemeriksaan dan langsung menuju kendaraan pribadinya.

Sulkarnain enggan berkomentar saat ditemui sejumlah awak media.

“Sebentar yah, nanti yah,” ujar Sulkarnain sembari bergerak menuju kendaraan pribadinya.

Sementara itu Ridwan menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberi tanggapan terkait kehadiran kliennya di Kejati Sultra.

“No comment yah,” kata Ridwan singkat.

Ridwan menyebutkan, ketidakhadiran kliennya dalam penggilan Kejati Sultra sebelumnya dikarenakan sedang berada di Bandung.

“Kan orang sekolah di Bandung,” ketusnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Sultra melakukan pemanggilan kepada Sulkarnain Kadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia selaku pemegang merek gerai Alfamidi.

Dalam prosesnya, saat itu Sulkarnain Kadir yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari menghadiri pertemuan bersama Manager CSR PT Midi Utama Indonesia membahas potensi investasi yang ada di Kota Kendari.

dalam pertemuan itu juga turut dihadiri oleh Ridwansyah Taridala yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan Kota Kendari dan Ketua Kendari Preneur Sarif Maulana, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra pada Senin (13/3/2023) lalu. [*]