KENDARI – Soal dugaan suap izin operasi PT Midi Utama Indonesia pemegang lisensi Alfamidi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga melakukan pemanggilan kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir atau SK.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, kapasitas Sulkarnain Kadir dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus suap izin Alfamidi tersebut.

“Iya. Sebagai Saksi, seperti yang disampaikan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra),” bilang Dody kepada HaloSultra.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:  Rakor Bersama Menteri ATR/BPN, Gubernur Sultra Dorong Kepastian Hukum-Tata Ruang Berkelanjutan

Terkait bahwa Sulkarnain Kadir telah dipanggil oleh Penyidik Kejati Sultra hingga tiga kali dan selalu mangkir adalah tidak benar.

Dikatakan Dody, pihaknya telah melayangkan panggilan pertama kepada Sulkarnain Kadir dan yang bersangkutan memang belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Nggak benar sudah tiga kali. Dilakukan pemanggilan tapi belum datang,” katanya lagi.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, kasus tersebut berawal ketika PT Midi Utama Indonesia melihat potensi yang ada di Kota Kendari hingga tertarik untuk berinvestasi.

Baca Juga:  Bongkar Jaringan Narkotika, Polda Sultra Amankan 2 Tersangka dan 1,2 Kg Sabu

“Saat itu dilakukan pertemuan dengan dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari SK. SM sendiri yang merupakan tenaga ahli, A Manager CSR PT Midi Utama Indonesia hingga tiga orang karyawan PT Midi Utama Indonesia,” beber Setyawan di Kendari, Selasa (14/3/2023).

“Kita juga telah melakukan pemanggilan terhadap SK, hanya saja SK belum memenuhi panggilan itu,” tambahnya. ***