WAKATOBI – Humas Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Rahmat mengetahui belum mengetahui pasti terkait izin Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai yang berada di pesisir Desa Waha dan Desa Matahora, Kabupaten Wakatobi.

Hal tersebut diungkapkan Rahmat menyusul adanya dugaan proyek yang dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa pengawasan CV. Makmur Sejati Konsultan itu tak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Saya tanya dulu teman-teman di bagian perencanaan, setahu saya AMDAL-nya itu bulan kemarin. Jadi memang seperti pekerjaan tahun-tahun kemarin memang dalam hal pekerjaan seperti itu tersebut terkait masalah AMDAL harus memiliki izin di darat maupun di laut,” kata Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022) lalu.

Lanjut Rahmat, proyek pengamanan pantai dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.167.149.000 tersebut dilaksanakan sembari izin AMDAL-nya diurus, untuk mengantisipasi masa waktu kontrak yang sudah berjalan.

“Itu sambil berjalan sambil mengurus karena kontrak sudah berjalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi, Jaemuna mengatakan bahwa terkait izin lingkungan dan AMDAL proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Soal izin pembangunan itu bukan di daerah, tapi di pemerintah provinsi,” kata Jaemuna kepada HaloSultra.com, Selasa (1/11/2022).

Dilain pihak, pengawas lapangan proyek pengamanan pantai Desa Waha dan Matahora, Adi yang dikonfirmasi media ini enggan memberikan tanggapan apa-apa terkait dugaan tersebut.

Untuk diketahui, BWS Sulawesi IV Kendari dibawah Satuan Kerja Non Vertikal Pelaksanaan Jaringan dan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah beberapa kali melakukan pembangunan proyek di Kabupaten Wakatobi, dengan pengawas dan kontraktor yang sama seperti 2021 lalu pembangunan talud di Wapia-pia yang kemudian menuai banyak sorotan dari masyarakat.