WAKATOBI – Tim regu Turjawali Sat Samapta Polres Wakatobi yang dipimpin KBO Sat Reskrim bersama Kanit Turjawali Sat Samapta menggerebek lokasi judi sabung ayam dan judi dadu yang terletak Desa Pokambua, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Minggu (16/10/2022).

Saat tim Polres masuk ke lokasi sabung ayam, para pelaku yang sedang bermain lari berhamburan dengan meninggalkan beberapa barang bukti (BB).

KBO Sat Reskrim Polres Wakatobi IPDA Herman membenarkan adanya penggrebekan arena judi sabung ayam tersebut.

“Banyaknya laporan masyarakat terkait judi sabung ayam, akhirnya direspon aparat kepolisian dengan menggerebek lokasi yang disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam,” ujarnya.

Sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi tersebut.

“Kami menemukan beberapa barang bukti diantaranya ayam sabung dua ekor masih terikat di kaki taji yang diduga ayam tersebut sudah diadu, uang judi dadu sejumlah Rp143.000, taji ayam dua pack, terpal plastik 2 lembar dan tikar dadu 1 lembar,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Wakatobi Bripka Ld Abdul Ramadan mengungkapkan pemberantasan judi di wilayah Wakatobi akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Adanya keluhan masyarakat setempat sehingga Tim Regu Turjawali melakukan penindakan untuk mengantisipasi adanya segala bentuk tindakan melanggar hukum,” ucapnya.

Pihaknya berharap peran aktif masyarakat untuk tetap memberi informasi kepada pihak kepolisian jika ditemukan ada praktek perjudian dan kepada masyarakat agar tidak memberi ijin bagi para penjudi untuk melalukan praktek perjudian secara massal di lahan milik masyarakat. **