WAKATOBI – Polsek Wangi-wangi Selatan (Wangsel) akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan berinisial NR (31) yang merupakan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Wakatobi terhadap istri sirinya R (21).

NR diamankan disalah satu rumah warga yang berada di Lingkungan Topa ll Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi.

“Pelakunya sudah diamankan, kini pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek Wangsel, IPDA H La Ode Ade Hamra pada Minggu (9/9/2024).

Lebih jauhnya, La Ode Ade Hamra mengungkapkan selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik yang ada di pinggang pelaku.

“Untuk pelaku yang diamankan ini disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.

Terduga pelaku NR diketahui merupakan oknum Satpol PP yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi.

“Akibat kejadian itu korban sakit di paha kiri, kepala bagian belakang dan depan, bahu dan luka di bagian bibir akibat kejadian tersebut,” beber Kapolsek.

Sebelumnya, NR dilaporkan oleh R usai diduga melakukan tindakan penganiayaan di Desa Komala, Kecamatan Wangsel.

R menceritakan kronologi dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Sepulangnya mencari pekerjaan dan beristirahat di dalam kamar tiba-tiba terduga pelaku memukul dengan bantal di bagian kepala.

“Dia memukul saya karena saya belum sempat masak di rumah, tapi saya keluar izin memang sama dia untuk mencari lamaran pekerjaan dan saya juga menawarkan untuk belikan makan di luar karna saya tidak sempat masakan,” ujar R, Minggu (8/9/2024).

Setelah itu, dia melarikan diri ke depan rumah, lalu terduga pelaku melakukan pengejaran kemudian diduga melakukan penganiayaan dan menyeret korban di jalan menuju ke rumah.

**