Proyek Rehabilitasi Dermaga Waha Tomia Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal
WAKATOBI – Proyek Rehabilitasi Dermaga Waha Tomia Kabupaten Wakatobi diduga menggunakan material Galian C ilegal.
Material proyek yang di kerjakan oleh CV Graha Mandiri Jaya dengan besar anggaran Rp 1.286.115.800 diduga bersumber dari salah satu tambang Galian C yang tak memiliki izin.
Pejebat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Wakatobi, Arman mengaku belum mengetahui pasti material yang digunakan dalam proyek tersebut.
“Saya masih di luar kota. Saya klarifikasi dulu dengan konsultan pengawasnya dan katanya dari timbunan masyarakat,” bilang Arman kepada HaloSultra.com, Jumat (26/8/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kontraktor Pelaksana Proyek, Nasrun membenarkan adanya pengambilan material dari tambang galian milik inisial A.
“Iya kita beli to dari A itu, bukan yang di datangkan,” kata Nasrun.
Untuk informasi, penggunaan material ilegal pada pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Wakatobi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 tahun 2020 tentang standar satuan harga pemerintah kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2021, serta Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/84 Tahun 2014 tentang pelarangan menggunakan pasir lokal untuk pekerjaan pembangunan pemerintah baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Tinggalkan Balasan