WAKATOBI – Tambang Galian C tanpa izin atau ilegal yang sebelumnya sempat terhenti kini bebas beroperasi di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

Meskipun sebelumnya juga ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas aktifitas itu, namun hal tersebut rupanya tidak memberi efek jera.

Bahkan aparat penegak hukum pun terkesan lakukan pembiaran. Dari beberapa pemberitaan yang terbit ada beberapa proyek pembangunan di Kecamatan Tomia menggunakan material Galian C ilegal namun tanpa pengawasan dari pihak penegak hukum bahkan instansi terkait lainnya.

Salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Tomia yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya aktifitas bongkar muat penjualan material Galian C yang sering melintas di jalan raya bagian rumahnya.

“Iya, ada yang menggali, karena itu sering lewat mobil yang muat sirtu (pasir dan batu). Jelas mi alat berat,” ucapnya kepada media ini.

Dikatakannya juga, bahwa ada beberapa pemilik alat berat Excavator yang ada di Kecamatan Tomia termasuk mobil truk yang selalu membawa material untuk dijual.

“Inisial A itu yang punya alat berat itu,” katanya lagi.

Menurut dia, kegiatan penambangan material Galian C ilegal tersebut telah beroperasi selama 2 bulan terakhir ini secara terang-terangan.

“Sekitar 1 atau 2 bulan kayanya tapi saya tidak tahu untuk proyek atau untuk apa. Pribadikah atau proyek dan ada penggali di bagian gunung sana,” benernya.

Hingga berita ini terbit, Kapolsek Tomia Induk, IPTU La Ibrahim saat dikonfirmasi Redaksi HaloSultra.com terkait aktifitas pertambangan Galian C ilegal yang ada di wilayah kerjanya belum memberikan tanggapan. ***