Advokad JLO Minta Polres Wakatobi Profesional dan Proporsional Bebaskan Klienya
WAKATOBI – Advokat Jayadin La Ode (JLO) berharap Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi profesional dan proporsional membebaskan klienya yang ditahan Rutan Polres Wakatobi.
Kliennya sendiri bernama Muhammad Yusril alias Ibing telah disangkakan dengan tindakan pidana turut membantu melakukan pembunuhan berencana.
Dimana peristiwa dugaan pembunuhan berencana tersebut berawal dengan insiden penganiayaan yang menyebabkan kematian La Ode Wingki Riansyah (20 tahun), seorang warga Desa Koroe Onowa, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.
Peristiwa tragis ini terjadi di depan salon La Dara, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi, sekitar pukul 03.30 WITA, Senin (18/12/2023),
Jayadin La Ode (JLO) menyampaikan pihaknya kemarin telah melayangkan surat pengajuan terhadap permintaan pembebasan kliyennya demi hukum, karena paling lama hari ini tanggal 20 April 2024 masa tahanan dan masa perpanjangan tahanan sesuai KUHAP akan habis sememtara itu rangkaian proses penyidikan perkara tersebut belum selesai.
“Kami telah mengajukan permintaan pembebasan tahanan demi hukum terhadap klien kami oleh karena masa tahanan dan masa perpanjangan tahanan yang diberikan KUHAP kepada penyidik kepolisian akan habis paling lama hari ini tanggal 20 April 2024 kami yang ditahan di Rutan Polres Wakatobi, atas nama Muhammad Yusril alias Ibing,” ujar JLO melalui keterangan resminya Sabtu (20/4/2024).
Lebih jauhnya, dia menyampaiakan adapun masa penahanan dan perpanjangan penahanan yang telah dijalani kliennya selama penyidikan perkara pidana tersebut yaitu:
- Penahanan paling lama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan tanggal 11 Januari 2024;
- Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024;
- Perpanjangan masa tahanan oleh ketua Pengadilan Negeri paling Lama 30 hari terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024;
- Perpanjangan masaa tahanan oleh ketua Pengadilan Negeri Paling Lama 30 hari terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024;
Olehnya itu, kata dia, berdasarkan ketentuan pasal 29 Ayat (6) KUHAP hari ini tanggal 20 April 2024 klienya sudah harus dibebaskan dari tahanan demi hukum sekalipun rangkai penyidikan perkara aqou belum selesai.
“Perlu kami terangkan bahwa klien kamit menjadi tahanan Polres Wakatobi karena telah disangka melakukan tindakan pidana turut membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atas sangkaan dimaksud kami penasehat hukum telah mempersiapkan dan menggunakan pembelaan sesua istrumen hukum acara pidana dan melalui kuasa hukum klien kami pun sedang melakukan upaya koreksi melalui lembaga praperadilan pada Pengadilan Negeri Wangi-wangi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” sambungya
JLO berharap pihak Polres Wakatobi secara proporsional dan profesional membebaskan klienya demi hukum sebagaimana amanah hukum acara pidana.
**
Tinggalkan Balasan