WAKATOBI – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Wakatobi menyebut belum ada pihak yang mendaftarkan perusahan pertambagan galian C yang ada di Kabupaten Wakatobi.

Kepala BPPRD Kabupaten Wakatobi, Romeo Syahrir menyampaikan pihaknya pun tidak berhak memungut pajak terhadap perusahaan yang melakukan penambangan tanpa legalitas.

“Belum ada perusahaan legal yang datang mendaftarkan izin usahanya minimal bisa dikatahui legalitasnya apakah ada pengenaan reklame pada perusahaan tersebut sehingga dari hasil laporan tersebut pihaknya dapat mengetahui bahwa ada obyek penambangan di Kabupaten Wakatobi,” ucap Romeo, Kamis (14/3/2024)

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melalui instansi tersebut bisa memungut pajak galian C jika status perizinannya resmi dikeluarkan.

“Kalau regulasi diterbitkan dimana saja izin tersebut silahkan tetapi ada kewenanangan masing-masing wilayah itu dikenakan pajak. Di provinsi itu dekanakan opsen dan di daerah dikenakan pajak daerah sehingga kita memungut pajak bagi mereka harus kita ketahui subyek dan identitas objeknya, sampai sekarang belum ada perusahaan yang legalitasnya saya terima atau yang dilaporkan, begitu pula kalau mendaftarkan di perizinan mereka disyaratkan membayarakan pajak reklame,” imbuhnya.

Untuk diketahui, perusahaan-perusahaan tambang wajib membayar pajak bahan galian C sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Pada Pasal 57 sampai 61 UU itu disebutkan setiap perusahaan harus membayar pajak bahan galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan.

**