Kejari Wakatobi Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Horuo-Kalimas
WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi.
Dalam perkara dugaan korupsi yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 itu, penyidik Kejari sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Wakatobi berinisial K sebagai tersangka.
Kemudian dari hasil pendalaman atas fakta yang telah diperoleh dari penyidikan terdapat nama baru inisial M ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.
M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP- 1409/P.3.15/Fd.2/12/2023 tertanggal 11 Desember 2023.
Kepala Kejari Wakatobi, Dody A.J Sinaga membenarkan adanya tersangka baru dalam proyek tersebut.
“Inisial M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tanggal 11 Desember 2023 yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Dody, Senin (11/12/2023).
Lanjutnya, terhadap tersangka M akan dilakukan penahanan dengan dititip di Rutan Polres Wakatobi selama 20 hari ke depan.
“Sehubungan dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman atas fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan dan apabila diperoleh dua alat bukti dan terungkap fakta terdapat pihak lain yang ikut atau turut serta bertanggungjawab dalam maka tim penyidik akan melakukan penetapan tersangka kepada pihak-pihak tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Perlu diketahui, Kejari Wakatobi menerima pengembalian kerugian keuangan negara berupa uang tunai Senilai Rp790.000.000 dari tersangka.
**
Tinggalkan Balasan