Berkas P21, 6 Pelaku Penganiayan Anak di Wakatobi Akan Dilimpahkan ke Kejari
WAKATOBI – Berkas perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur di Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini ditangani penyidik Polsek Wangi Wangi Selatan dan sudah menahan 6 orang tersangka sebagai pelaku penganiayaan.
Hal itu seperti yang diungkapkan Kapolsek Wangi Wangi Selatan melalui Ps Kanit Reskrim Polsek Wangi-wangi Selatan Bripka Sukriayadi, pada Selasa (28/11/2023).
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Karena sudah P21, maka kita akan limpahkan berkas perkara dan tersangka ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sukriayadi menjelaskan bahwa merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Setelah berkas perkara lengkap, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah tahap II,” paparnya.
Saat ini, 1 tersangka O (20) sementara dititip di Rutan Polres Wakatobi. Sementara 5 pelaku lainnya ditahan di di Polsek Wangi-wangi Selatan. Mereka adalah WRD (16), FA (15), UD (16), AR (15) dan LL (17).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Sub ( 2 ), jo Pasal 76 C Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahunan kurungan atau denda Rp200 juta rupiah.
**
Tinggalkan Balasan