WAKATOBI – Tim Satreskrim Polres Wakatobi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap remaja putri berinisial B (16) hingga korban meninggal dunia.

Dimana video penganiayaan berdurasi 29 detik tersebut sempat viral di berbagai platform media sosial beberapa waktu lalu.

B (16) sendiri diketahui merupakan warga Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi

Dari pantauan media ini di lokasi rekonstruksi, satu orang tersangka dan lima anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) turut dihadirkan dalam proses tersebut.

Masing-masing berinisial WRD (16), FA (15), UD (16), OY (20), AR (15), LL (16).

Kapolsek Wangi-wangi Selatan melalui PS Kanit Reskrim Polsek Wangsel La Ode Sukriyadi yang menangani kasus tersebut mengungkapkan rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Dalam rekontruksi ini dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran peristiwa atau kejadian kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Kami tetap bekerja secara profesional dan secara prosedural,” ucap Sukriyadi, Senin (23/10/2023).

Lanjutnya, dia menjelaskan proses rekonstruksi untuk menentukan dan melihat langsung kejadian yang terjadi dimulai dari tempat kejadian perkara satu, dua dan tiga dilaksanakan di lapangan Polres Wakatobi

“Adapun kronologi adegan rekonstruksi ada kurang lebih 48 adegan. Bagaimana kemudian korban B (16) tahun mengalami kritis hingga beberapa hari dan dikabarkan meninggal dunia di RSUD Wakatobi,” lanjutnya

Perlu diketahui, dalam kasus pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Sub (2), jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahunan kurungan atau denda Rp200 juta.

**