WAKATOBI – Kantor Advokat Jayadin La Ode (JLO) & Partners membangun sinergi bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Mola Utara, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi dalam menyediakan jasa konsultasi hukum gratis.

Layanan tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang terlibat dengan hukum.

Langkah tersebut merupakan wujud kepedulian Kepala Desa Mola Utara, Salahudin terhadap masyarakatnya yang bertentangan dengan hukum sehingga dapat mempermudah dalam menyelesikan persoalan hukum yang ada.

“Kepada warga saya yang berurusan dengan hukum saya sediakan layanan konsultasi hukum secara gratis di kantor desa dan semoga hal ini bisa mempermudah dan membantu setiap warga saya yang berurusan dengan hukum,” ucap Salahudin beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Kapal Bawa 12 Nelayan Mati Mesin di Perairan Kaledupa, Tim SAR Evakuasi

“Untuk pelaksanaanya secara profesional saya telah bekerjasama dengan menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Advokat Jayadin La Ode & Partners. Selaku salah satu penyedia Konsultan hukum,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Jayadin La Ode menyampaikan program tersebut patut diapresiasi karena bisa membantu dan mempermudah warga setempat dalam mendapatkan keadilan.

JLO menyampaikan dalam konsultasi hukum gratis syaratnya cukup mudah, tinggal membawa bukti domisili berupa kartu tanda penduduk ke kantor desa Mola Utara.

Baca Juga:  Mulai Maret 2025, Wings Air Kembali Layani Penerbangan Wakatobi-Kendari

“Program kepala Desa Mola Utara ini patut kami apresiasi sebap ini sangat membantu dan memudahkan warganya dalam hal akses terhadap keadilan atau Access to justice yang merupakan prinsip dasar dalam negara hukum,” ujar JLO.

“Nah sekarang melalui program pak desa Mola Utara bagi warganya yang ingin memperoleh layanan konsultasi hukum gratis syaratnya sangat mudah tinggal datang ke kantor desa dengan membawa bukti domisili berupa kartu tanda penduduk,” bebernya.

**