Kemenkumham Sultra Gelar Dialog Penyuluhan RUU KUHP kepada Mahasiswa
KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultr0a) menggelar dialog dan penyuluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (27/9/2022).
Kegiatan dialog itu dilakukan di Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara (Unusra Sultra) yang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum.
Ketua BPP Unusra Muslim menjelaskan, bahwa tujuan utama dari berlangsungnya kegiatan penyuluhan ini, agar mahasiswa lebih cepat menangkap danĀ pidana yang berlaku di Indonesia, utamanya di Pida
“Kegiatan yang kami lakukan agar mahasiswa utamanya Fakultas Hukum bisa memahami tentang RUU KUHP, serta diharapkan mampu mendistribusikan dan menyebar luas peraturan yang berlaku,” ujar Muslim.
Lebih lanjut, kegiatan dialog ini serentak dilakukan di 33 Provinsi yang ada di Indonesia. Sementara untuk di Sultra dilakukan di Universitas Nahdlatul Ulama dengan melibatkan 70 peserta mahasiswa Fakultas Hukum semester 3.
Dirinya berharap, dengan adanya kegiatan ini mahasiswa betul-betul belajar dan mencerna apa yang disampaikan di dalam perancangan Undang-undang.
“Ya tentu kalau ada peraturan perundang-undangan yang baru harus cepat ditangkap harus cepat dipahami sehingga nanti mahasiswa Fakultas Hukum tahu tentang hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdatul Ulama Sultra Wahyu Prianto, sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak Kemenkumham Sultra.
“Tentu dengan adanya kegiatan ini mahasiswa pun nanti akan bisa menjadi agen penyebarluasan KUHP ini kepada masyarakat, dan bisa menjelaskan kepada generasi-generasi setelahnya,” jelasnya. **
Tinggalkan Balasan