KENDARI – Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terbakar pada Senin (25/11/2024) sekira pukul 20.20 WITA.

Kepala Seksi Komunikasi Operasi dan Investigasi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendari, Mulhidin Aries, membenarkan peristiwa kebakaran di TPI Kendari tersebut.

“Iya. Lokasinya di pelelangan ikan,” kata Mulhidin singkat dalam keterangannya.

Meski demikian Mulhidin belum mengkonfirmasi penyebab pasti kebakaran tersebut.

Personil dan unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari tengah berupaya memadamkan kebakaran tersebut.

Untuk diketahui, TPI Kendari di kelurahan Sodohoa itu dibangun pada tahun 1976-1978 yang berfungsi sebagai pusat pendaratan ikan dan pusat pengembangan perekonomian masyarakat nelayan.

TPI Kendari ini mulai beroperasi pada tahun 1979 berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pelelangan Ikan.

TPI Kendari saat ini menjadi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari dan keputusan wali Kota Kendari Nomor 239 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

**