KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari menggelar rapat pembahasan internal rancangan Perwali integrasi sistem layanan digital dengan memanfaatkan Al. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Command Center Balai Kota Kendari, Rabu (4/8/2024).

Rapat yang membahas integrasi sistem layanan digital di lingkungan pemerintahan ini berfokus pada pemanfaatan aplikasi Chatina dalam pelayanan publik.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen penting dari Pemkot Kendari, termasuk bagian hukum, Diskominfo, serta tenaga ahli dari bidang teknologi yang memiliki keahlian khusus dalam pengembangan aplikasi.

Kepala Dinas Kominfo Kendari, Nismawati menjelaskan penyusunan Perwali ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang mewajibkan aplikasi daerah dapat diintegrasikan dan digunakan bersama berbagai layanan pemerintah, untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mempermudah pertukaran data antar aplikasi.

“Sekarang ini, pemerintah daerah tidak boleh lagi membuat aplikasi yang tidak bisa diintegrasikan dan tidak bisa dibagi pakai. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap aplikasi yang dibuat memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan,” ujarnya seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Dengan Perwali ini, Pemkot Kendari berharap setiap aplikasi yang dikembangkan memenuhi standar integrasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kerjasama antar perangkat daerah juga ditekankan untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi.

Selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Fahrudin Rasyid menjelaskan rapat ini adalah langkah awal sebelum mengajukan harmonisasi rancangan Perwali ke Kemenkumham, guna memastikan rumusan Perwali sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.

**